Antara Peluang & Resiko Kebijakan Relaksasi LTV Bank Indonesia

Kebijakan relaksasi loan to value (LTV) Bank Indonesia (BI) dinilai memberi multi dampak dan multi aspek yang harus diperhatikan oleh industri properti & perbankan. Kebijakan ini membebaskan perbankan memberikan pembiayaan KPR hingga 100% untuk semua tipe bagi pembeli rumah pertama.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan bahwa relaksasi LTV bertujuan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan, namun tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Mulai Agustus, Kredit Rumah Pertama Bisa Tanpa DP

Secara garis besar, kebijakan ini memungkinkan ratusan industri sektor riil bergerak sebagai multiplyer effect dari bertumbuhnya jumlah konsumen properti. Sektor riil seperti material bahan bangunan, jasa tukang bangunan hingga home appliance yang diprediksi dapat mendukung momentum pemulihan ekonomi.

Galih PS Putri, praktisi properti yang juga Marketing Manager CitraLand Cibubur menilai, optimisme tersebut memang harus dijaga. Namun menurutnya, masih banyak sisi lain yang juga harus diperhatikan oleh para stakeholder, termasuk developer.

“Saya melihat opportunity & risk dari kebijakan ini, karena kita juga harus melihat multi dampak dan multi aspek kebijakan ini. Untuk short term, memang ini bisa menopang pemulihan ekonomi. Dari sisi marketing, properti pun akan happy.

Baca juga: Ciputra Development Bagikan Dividen Rp176,09 Miliar

“Misalnya, ada perbankan yang berani mengambil kebijakan agak ekstrim dengan memberi pembiayaan KPR hingga 100%, atau tanpa DP, para pengembang akan mencatat angka penjualan rumah yang meningkat pesat,” jelas Putri kepada PropertyInside.id, Rabu (11/07) di Jakarta.Galih PS Putri

“Sebaiknya kebijakan BI tidak setengah-setengah, jangan hanya memberikan relaksasi LTV saja, tapi juga suku bunga acuan jangan dinaikkan karena imbasnya agak berat pada pembeli rumah yang menggunakan fasilitas pembiayaan perbankan”

Galih PS Putri – Marketing Manager CitraLand Cibubur

Untuk momentum jangka pendek ini, menurut Putri, para pengembang dapat meningkatkan penjualan khusus dari segmen KPR, hingga 30% dari target Semester II tahun ini. Developer bisa mengandalkan momentum ini untuk pencapaian target penjualan rumah.

“Agustus kebijakan ini diaplikasikan, efektif waktu yang tersisa untuk penjualan hanya 4 bulan, satu bulan awal untuk sosialisasi dan penerapan di perbankan. Dalam 4 bulan tersisa, jika perbankan berani memberi tanpa DP, saya rasa penjualan rumah dengan cara bayar melalui KPR bisa naik 30% dari target Semester II,” ungkap Arsitek jebolan Universitas Diponegoro, Semarang itu.

Namun, untuk jangka panjang dirinya menilai kebijakan tanpa uang muka memiliki resiko yang cukup riskan. Dengan tanpa DP itu, perbankan tidak dapat menilai bagaimana keseriusan dan kemampuan debitur untuk membayar cicilan. Akibatnya non performance loan (NPL) akan tinggi.

“NPL tinggi dan pengembang harus bersedia buy back rumah-rumah yang gagal bayar tersebut. Untuk pengembang besar yang likuiditas perusahannya bagus, hal ini tidak menjadi masalah. Rumah-rumah tersebut bisa menjadi rumah ready stock, dan konsumen senang membeli rumah ready stock. Tapi bagaimana dengan pengembang kecil?” tanya Putri.

Lebih lanjut Putri memaparkan bahwa sebaiknya regulasi menetapkan angka uang muka antara 5% sampai dengan 10%. “Kisaran prosentase tersebut cukup moderat dan saya rasa tidak memberatkan konsumen. Sekaligus ini bisa menunjukkan keseriusan si pembeli.”

“Uang muka adalah tolok ukur kemampuan pembayaran cicilan KPR konsumen. Dari DP ini juga perbankan dapat menilai bagaimana pengelolaan keuangan debitur, bagaimana keseriusan mereka menabung untuk menyiapkan DP,” kata dia.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia diharapkan tidak lagi menaikkan suku bunga acuan atau BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR), karena ini berimbas pada suku bunga KPR konsumen.

“Sebaiknya kebijakan BI tidak setengah-setengah, jangan hanya memberikan relaksasi LTV saja, tapi juga suku bunga acuan jangan dinaikkan karena imbasnya agak berat pada pembeli rumah yang menggunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” tutup Putri.

Source: Propertyinside.id

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *