Mulai Agustus, Kredit Rumah Pertama Bisa Tanpa DP

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Untuk kepemilikan rumah pertama, Bank Indonesia telah melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV).

Hasil rapat Dewan Gubernur BI yang dilaksanakan pada 28 – 29 Juni 2018 menetapkan beberapa kebijakan relaksasi terhadap aturan kepemilikan rumah melalui kredit perbankan (KPR).

Relaksasi ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian dan meningkatkan potensi kredit di sektor properti. Kelonggaran syarat uang muka ini mulai berlaku 1 Agustus 2018 yang memungkinkan perbankan memberi kucuran kredit hingga 100% atau tanpa uang muka.

Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah, perbankan bisa mensyaratkan besaran pembayaran uang muka tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam jumpa pers Jumat (29/6) di Jakarta, menyebut pelonggaran aturan first time home buyer, diserahkan sepenuhnya serahkan ke manajemen bank, namun bukan DP nol persen.

BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama. Sementara untuk pembelian rumah kedua diberlakukan LTV ratio 80% – 90% kecuali untuk tipe rumah di bawah 21 meter persegi (bebas LTV ratio).

Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85% dari total harga rumah. Artinya pada peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (Down Payment) sebesar 15%.

Erwin mengatakan tidak semua bank bisa memanfaatkan pembebasan LTV untuk rumah pertama ini.  Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari 5%.

“Untuk rumah pertama kami tidak mengatur besarnya rasio LTV. Tentu saja masing-masing bank yang mengatur sesuai praktik manajemen risiko yang ada. Kami tegaskan, bahwa ada beberapa persyaratan prudensial yang menyertai realisasi LTV ini,” ujar Erwin.Gubernur BI Perry Warjiyo juga menjelaskan, pelonggaran ini tidak akan membahayakan perekonomian, khususnya sektor perbankan dengan kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL). Alasannya saat ini segmen masyarakat yang dapat menikmati LTV adalah masyarakat dengan kelompok usia 36 tahun hingga 40 tahun.

“Kelompok masyarakat itu, masih memiliki daya beli dan kemampuan membayar yang tinggi. Debt Service Ratio atau kemampuan membayar utang kembali untuk kelompok muda menengah mencapai 13% – 14%,” ujar Perry.

Selain memperbolehkan uang muka nol persen, BI juga memperlonggar jumlah fasilitas kredit melalui inden menjadi lima fasilitas pembelian rumah dan juga mempermudah pencairan kredit secara inden.

Kebijakan pelonggaran LTV bertujuan untuk meningkatkan pembelian rumah pertama dan juga rumah kedua untuk investasi. Dia juga menegaskan pelonggaran LTV ini tidak akan membuat harga sektor properti semakin menggelembung (bubble).

“Kami tegaskan di sini dengan pertumbuhan kredit masih sekitar 8%, dan pertumbuhan ekonomi 5,1 % – 5,2% saat ini, risiko bubble memang kami lihat kecil sekali,” ujar Perry.

 

Source: www.propertyinside.id

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *